Ketua DPRD Menjadi Narasumber Kanwil Kumham Kepri

0
321

Kepri- Kanwil Kumham Kepri menyelenggarakan Rapat Koordinasi antara Kantor Wilayah, Pemerintahan Daerah dan DPRD di Provinsi Kepulauan Riau untuk mewujudkan sinergitas dalam pembentukan produk hukum daerah, Kamis (04/03/2021) di Hotel Aston Tanjungpinang

Kegiatan tersebut diikuti oleh Biro Hukum, Bagian Hukum, Sekretariat DPRD, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah se Provinsi Kepulauan Riau serta Perancang Peraturan Perundang-undangan secara tatap muka di Hotel Aston and Convention Center, Tanjungpinang, dengan Narasumber Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Jumaga Nadeak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bapak Darsyad.

Dalam materinya Bapak Jumaga Nadeak menyampaikan pentingnya suatu Peraturan Daerah sebagai produk hukum yang mengikat, sehingga perlu ada pemahaman yang sama untuk menetapkan Peraturan Daerah yang bermutu dan berkualitas, tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dalam hal pembentukan Peraturan Daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD yang mewajibkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan Peraturan Daerah.

Sumber: Humas DPRD Kepri/ Adv.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here