Kebutuhan Listrik Wilayah Perbatasan

0
268

Tajuk (cindai.id)_ Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) adalah salah satu Provinsi yang berbatasan dengan empat Negara. Diantaranta Vietnam, Kamboja, Malaysia dan Singapura. Secara keseluruhan wilayah Kepri terdiri dari lima Kabupaten dan dua Kota yang terdiri dari beberapa pulau terluar berbatasan dengan Negara tetangga. Keterbatasan akan Energi Listrik yang sulit terjangkau oleh pulau-pulau induk yang memiliki pasokan Listrik yang mumpuni, menjadi kendala dalam proses perkembangan dan kemajuan pulau-pulau luar tersebut.

Sejak tahun 2020, pemerintah Kepri melalui program Kepri Terang telah memperluas aliran listrik untuk menjangkau 12 pulau kecil dan terluar di daerah Batam, Bintan, dan Lingga. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, ada beberapa pulau di Kepri yang merupakan wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Wilayah 3T ini merupakan wilayah yang mendapat subsidi listrik dari pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga. Namun sosialisasi oleh pihak pemerintah daerah maupun pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait wilayah 3T yang dimana pemasangan meteran 450 VA digratiskan dan untuk pemasangan listrik besaran 900 VA diberikan subsidi sebesar 50%. Hal ini rentan akan terjadinya manipulasi dan permainan oknum-oknum petugas PLN yang tidak bertanggung jawab sehingga bisa menghambat perkembangan daya jangkau perluasan pemasangan aliran listrik untuk mewujudkan program Kepri Terang.

Baca Juga: Harga Meteran Listrik Di Desa Keramut Fantastis

Oleh karena itu, perlu kiranya untuk pemerintah daerah dan pihak PLN bekerjasama lebih giat dalam mensosialisasikan pemasangan listrik di wilayah 3T ini. Melalui layanan (pln.co.id), pihak PLN dan pemerintah harus menjelaskan secara terperinci bahwasanya masyarakat bisa mengakses langsung apakah daerah mereka merupakan wilayah 3T dengan memasukkan data pribadi mereka pada laman website tersebut. Sehingga muncul biaya penyambungan listrik baru. Kemudia untuk menambah pasokan energi listrik di wilayah pulau-pulau terluar ini, pemerintah daerah bisa menyiapkan program-program energi terbarukan melalui penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya maupun pembangkit listrik tenaga arus dan angin serta menyiapkan tenaga teknis untuk memantau dan melakukan perawatan listrik secara berkala.

#Tanjuk

Penulis: Edi’S (Pempred cindai.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here