KM. Inka Mina 602 dan 346 Seperti Tak Bertuan

0
965

Tanjungpinang_ Sebanyak 2 (dua) unit Kapal Motor (KM) Inka Mina terlihat bersandar di salah satu dermaga yang berada di depan Pelantar Sulawesi Kota Tanjungpinang.

Informasi yang dihimpun tim cindai.id dari salah seorang warga di sekitar dermaga, diketahui bahwa dermaga tempat kapal tersebut bersandar adalah milik David.

Dari keterangan warga juga diketahui bahwa di lokasi dermaga tersebut pernah bersandar beberapa unit kapal bantuan dari kementerian. Namun, saat ini hanya tersisa 2 (dua) unit yaitu KM. Inka Mina 602 dan KM. Inka Mina 346. Sebelumnya ada tampak KM. Inka Mina 342.

Atas keberadaan kapal motor Inka Mina di dermaga tersebut, tim cindai.id mencoba menghubungi pemilik gudang melalui kontak nomer 0815-3666-xxxx atas nama David. Namun upaya klarifikasi tidak mendapat tanggapan dan panggilan telepon tidak diangkat.

Mengenai penanggung jawab KM. Inka Mina tersebut diatas. Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau, Mufril Akhyar, S.Pi mengatakan bahwa KM. Inka Mina 602 diberikan kepada Koperasi Usaha Nelayan Mandiri Kota Tanjungpinang dan KM. Inka Mina 346 penerima Koperasi Bina Karya Nelayan Kabupaten Lingga. Sedangkan KM Inka Mina 342 diterima oleh KSU Sinar Nelayan Lingga. Dari pemberitaan cindai.id sebelumnya bahwa KM. Inka Mina 342 saat ini berada di Perairan Anambas.

KM Inka Mina 602 dan 346 ternyata tidak diketahui aktifitasnya hingga saat ini. Pengawas Keselamatan Pelayanan (PKP) Kantor Syahbandar Kelas II (dua) Tanjungpinang Ridwan Naspala Lumbantoruan mengatakan bahwa KM. Inka Mina 602 dan 346 tidak pernah ada melapor kepihak KSOP Tanjungpinang terkait labuh lambat diwilayah perairan Tanjungpinang.

Mengenai keberadaan kapal bantuan dari kementerian kelautan yang tidak terkelola sesuai aturan ini, ikut mendapat perhatian oleh Direktur Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Hamdan.

Hamdan menjelaskan kepada tim cindai.id bahwa kapal bantuan dari KKP kepada pihak Koperasi Nelayan selaku penerima, tidak boleh dipindah tangankan dengan cara disewakan atau dikerjasamakan.

” Jika kelompok nelayan selaku penerima tidak sanggup mengoprasikannya, maka kapal bantuan tersebut segera diserahkan kepada pihak Dinas Kelautan Provinsi atau Kabupaten Kota, biar nantinya pihak pemerintah daerah yang mencari penerima baru,” jelas Hamdan.

Sampai saat berita ini ditayangkan, pihak pemilik gudang belum bisa dihubungi.

Penulis: Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here