Kuasa Hukum Rahmanullah Beri Waktu Dua Minggu Kepada Jannus

0
228

Tanjungpinang (cindai.id)_Sengketa lahan milik Rahmanullah dengan luas lebih kurang 31 ribu meter atau sekitar 3 Hektare lebih di samping Kantor Jasa Raharja Jln WR Supratman Km 8 atas kini dilakukan mediasi di Kantor BPN Tanjungpinang Senggarang, Kamis ( 01/12 ) sore.

Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”

Pasalnya lahan tersebut dengan sengaja di pasangkan plang atas nama Berman Jannus Hasiholan Sinaga berdasarkan Akta Jual Beli No 853/2009 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 51/Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur.

Mediasi ini di pimpin oleh Kepala Seksi Sengketa dan Permasalahan Tanah BPN Tanjungpinang dengan mempertemukan antara pihak Rahmanullah di dampingi tim advokat serta pengacara hukum kondang DR. H. Razman Arif Nasution, S.H, S.Ag, MH (Ph.D), Owner RAN LAW Firm Se Indonesia, dengan pihak Berman Jannus Hasiholan beserta kuasa hukumnya.

Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI

Razman mengatakan hari ini sudah ada mediasi yang di inisiasi oleh pihak BPN Tanjungpinang. Dari pertemuan tersebut di sepakati beberapa hal yakni akan dilakukan kembali mediasi terakhir dalam kurun waktu dua Minggu ke depan.

“Dari pertemuan tersebut disepakati beberapa hal, bahwa kita masih mengupayakan mediasi sekali lagi dengan menghadirkan principal dari pihak kami dan principal pihak mereka di tambah dengan kuasa hukum masing-masing. Karena itu sebelum sampai ke ranah hukum kita beri waktu dua Minggu dan disepakati. Jika tidak maka apa boleh buat upaya hukum akan kita tempuh untuk mengusut semuanya kenapa bisa terbit SHM, Surat Keterangan Kepemilikan, Surat pengantar dan lainnya,” ujar Razman.

Ia meyakini dalam dua Minggu kedepannya ada titik temu dalam sengketa di maksud dan ada jalan tengahnya. Walaupun valuenya tidak fantastis tetapi hal ini membuka ruang dan tabir gelap serta mencari akar masalah siapa pelaku mafia dan sengketa kepemilikan tanah.

“Insyaallah dalam dua Minggu ini ada titik temu sengketa yang di maksud, mudah-mudahan ada jalan tengah karena kita mencari titik temu. Tapi yang pasti meskipun ini value nya tidak fantastis tapi ini membuka ruang dan tabir gelap dengan mencari akar masalah siapa sebenarnya pelaku mafia dan sengketa kepemilikan tanah di Tanjungpinang dan Kepri khususnya,” tutup pengacara Kondang ini.

Penulis: Marlin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here