KPU Kepri Menerima Syarat Dukungan Bacalon DPD RI 2024

0
246

Tanjungpinang (cindai.id)_ KPU Provinsi Kepri menggelar sosialisasi dan publikasi tahap pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia untuk pemilu tahun 2024 bersama rekan-rekan media di Kantor KPU Provinsi Kepri, Km 8 Kota Tanjungpinang, Jumat (30/12/2022).

Tahapan Penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD Dapil Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2022 dan ditutup tepat pada hari Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati mengatakan sebagaimana dari hasil penerimaan syarat minimal dukungannya untuk Pemilu 2008 maka dari itu akan disampaikan sejak dibukanya masa penyerahan terdapat 21 tokoh masyarakat yang mengajukan permohonan akses sistem SINOM sistem atau Sistem Informasi pencalonan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau.

“Sejak dibukanya pengumuman dan masa penyerahan syarat minimal dukungan pemilih, terdapat 21 orang tokoh masyarakat yang mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Kepri atas nama Alias Wello, Andhika Bintang Prasetya, Artati, David Farel Sibuea, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaja, Hotman Hutapea, Irwansyah Saleh Kusuma, Ismeth Abdullah, Juanda, Maryono, R. Imran Hanafi, Ria Saptarika, Richard Hamonangan Pasaribu, Sirajudin Nur, Stephane Gerald Martogi Siburian, Sunarto Poniman, Yudi Kurnain,” jelasnya.

Sampai dengan berakhirnya masa penerimaan syarat minimal dukungan pemilih, bakal calon yang menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih berjumlah 17 orang. Adapun 1 orang bakal calon yang tidak diterima penyerahan syarat minimal dukungan dan 3 orang bakal calon yang tidak menyerahkan syarat minimal dukungan sampai dengan batas akhir waktu penyerahan sebanyak tiga orang.

Sejak hari ini 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023, terhadap dukungan yang diserahkan oleh bakal calon, KPU Kepri akan melakukan proses verifikasi administrasi yang meliputi pengecekan kegandaan baik berupa ganda internal maupun ganda antar bakal calon (ganda eksternal), kecukupan syarat minimal usia, status pekerjaan maupun NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercatat sebagai warga Kepri dan sebagai pemilih.

Kepala Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kepri, Arison mengatakan syarat penyerahan dukungan DPD sudah berakhir selanjutnya masuk pada tahap verifikasi administrasi dan faktual. Dalam proses verifikasi administrasi dan faktual ini tentu ada hak masyarakat yang di lindungi misalnya dia merasa tidak mendukung maka silahkan melaporkan ke KPU Kabupaten/ Kota dan Provinsi nanti berpengaruh pada jumlah dukungan yang diserahkan.

“Masyarakat yang kemarin meminta akses ada 21 orang kemudian yang menyerahkan sampai dengan batas waktu 29 Desember kemarin pukul 23:49 Wib ada 17 orang dengan status di terima dari 17 tersebut 16 orang menggunakan aplikasi. Sedangkan 1 orang hingga batas akhir beliau akhirnya menyerah dan menyampaikan dukungannya dalam bentuk manual,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bagi ASN yang mendaftarkan diri pencalonan DPD RI harus menyerahkan syarat terakhir surat keterangan pemberhentian dari pegawai negeri ketika dia lolos pada verifikasi faktual.

“Maka nanti tanggal 1-14 Mei 2023 yang bersangkutan harus sudah membawa surat pengajuan pengunduran diri paling tidak sekurang-kurangnya itu sampai nanti sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap di Bulan November. Pengumuman ini nanti terakumulasi setiap tanggal 22 Januari kemudian terakhir di bulan April jika dia lolos administrasi setelah tanggal 22 Januari lanjut ke verifikasi faktual. Verifikasi faktual sekitar bulan April kalau dia tidak lolos berarti dia tidak bisa mendaftar pada tanggal 1 Mei mendatang,” tutupnya.

Penulis: Marlin

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here