
Bintan (cindai.id)_Seperti di pemberitaan sebelumnya. Kegiatan penimbunan lahan milik Songku di wilayah RT 03/ RW 04 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, tepatnya disamping SPBU KM.25 Jalan Kijang diduga belum memiliki izin.
Baca Juga: Songku Sebut Oknum Anggota Dewan Bintan Urus Izin Penimbunan
Melalui pesan singkat Whatsapp, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, SE menegaskan bahwasannya benar ada dari pihak Songku berkoordinasi terkait perizinan.
“Kami sudah arahkan untuk mengurus izin, kita akan cek lapangan dan keberadaan di lapangan, jika belum memiliki izin seperti yang diberitakan, maka kami akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus izinnya sesuai ketentuan,” ungkap Indra, Kamis (05/01/2023).
Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”
Hal sedana juga disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, S.STP., M.H. Berkaitan dengan statemennya pada salah satu media online yang menyatakan “ kalau memang penimbunan berada di satu titik dan memang dalam satu hamparannya sendiri, tidak ada mekanisme izinnya di kita, tidak masuk kategori ” tersebut tidak dikutip secara utuh.
“Terkait statemen klarifikasi yang masuk ke saya, hanya menanyakan mekanisme saja, tidak menyebut lokasi punya siapa dan dimana,” uangkap Alfeni.
Selanjutnya Alfeni menambahkan. Berkaitan dengan perizinan sesuai prosedur yang diakomodir oleh perizinan adalah kegiatan penyedia lahan dengan KBLI 43120.
“Itu kegiatan dalam rangka usaha, kalau tidak ada jual belinya (pasir urug) bukan menjadi ranah perizinan berusaha. Makanya cuma penataan lahan,” tambahnya.
Alfeni juga menjelaskan untuk kegiatan penataan lahan. Ketentuannya, kegiatan berada di dalam satu hamparan lahan yang sama dengan kepemilikan lahan yang sama juga. Jika begitu mekanismenya, tidak diranah perizinan, namun berada dalam kegiatan bukan KBLI.
“Pemerkarsa silahkan ke Dinas Lingkungan Hidup urus izin lingkungan, Dokumen lingkungannya tetap diperlukan melalui UKL UPL,” tegas Kabid DPM PTSP ini, Jumat (13/01/2023).
Awak media ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, Aprizal Bahar untuk menanyakan prihal pengurusan Dokumen Lingkungan kegiatan penimbunan lahan Songku tersebut, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Alfeni menambahkan berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lokasi penimbunan tersebut akan dibangun Pabrik Pengalengan Ikan sesuai pernyataan Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan, adalah ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan.
Awak media ini mencoba menghubungi Kepala Dinas PUPR Bintan, Wan Affandi, ST, MM untuk menanyakan prihal PBG lokasi penimbunan serta Songku selaku pemilik lahan, untuk dimenanyakan segala macam izin yang ada atas adanya kegiatan penimbunan di lahannya, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Penulis: Redaksi