Salah Satu ADC Gubernur Kepri Berpotensi Melanggar Aturan

0
803

Kepri (cindai.id)_ ADC adalah singkatan dari Aide De Camp. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ADC atau Aide De Camp artinya perwira yang membantu perwira senior atau pejabat sipil, atau yang lazim disebut sebagai Ajudan.

Dalam buku yang berjudul Ajudan Setia dan Pemberani, Iip Hidajat menulis pekerjaan ajudan pada awalnya dikenal di dunia militer di Prancis. Saat itu ajudan disebut dengan ADC, yang merupakan kependekan dari Aide de Camp atau pembantu di barak. Pada perkembangannya, termasuk di Indonesia, ajudan tidak hanya digunakan di dunia militer. Para pejabat sipil juga banyak yang memiliki ajudan.

Melalui pesan singkat whatsapp, awak media ini mendapatkan kiriman bukti pembayaran Tunjangan Kinerja (TuKin) seorang Ajudan yang dikabarkan mendampingi Gubernur Kepri berinisial (SR). Adapun buktinya berupa kwitansi pembayaran Tukin SR untuk bulan Desember dengan jabatan Analis Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Kabupaten Bintan.
“SR ini merupakan ADC Gubernur dari sejak Gubernur dilantik, tapi kok masih status pegawai bintan dan terima tunjangan setiap bulannya,” terang sumber yang tak mau namanya disebutkan.

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi dan mencari kebenaran informasi ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Bintan, Edi Yusri. Namun tidak ada tanggapan sama sekali. Hal yang sama juga dilakukan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartika serta Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara.

Berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta turunannya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2018 serta petunjuk teknisnya dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 01 tahun 2020 dengan jelas menyebutkan bahwasanya tidak ada lagi istilah diperbantukan.

“Setelah berlaku Peraturan Badan ini, harus diputuskan PNS yang bersangkutan kembali ke instansi sesuai penempatan dan pengangkatan asalnya, kalau gak tunjangan yang selama ini diterima, harus dikembalikan ke negara,” terang sumber yang merupakan salah satu pejabat senior di Provinsi Kepri ini sambil melarang awak media jangan sebutkan namanya didalam pemberitaan.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya menghubungi SR selaku PNS Bintan yang menjadi ADC Gubernur Kepri.

Penulis: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here