Tanjungpinang (cindai.id)_ Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melakukan sosialisasi keimigrasian aplikasi M-Paspor, di aula Van Der Kaa, Rabu (15/02/2023)
Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang,Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang,Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza, Bank BNl, Bank BRi, Kantor Pos,Organisasi, Universitas Maritim Raja Ali Haji dan beberapa awak media online.
Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pembuatan paspor melalui M-Paspor sangat mudah. “Melalui M-Paspor, masyarakat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan imigrasi dan menentukan hari dan jam untuk datang ke kantor Imigrasi,” menjelaskan dalam M-Paspor masyarakat mengunggah dokumen dan mendapatkan petunjuk pembayaran langsung, tidak ada pembayaran di kantor imigrasi, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat. “
Melalui aplikasi M-Paspor masyakarat bisa memantau kapan waktunya untuk mengurus paspor,” jelasnya Meski demikian, masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak untuk mengurus paspor, Imigrasi tetap akan melayani meskipun diluar kuota yang telah ditentukan melalui aplikasi “Bagi Lansia yang umumnya tidak bisa menggunakan aplikasi kita menyiapkan antrian prioritas dan loket prioritas, begitupun dengan disabilitas” menjadi prioritas program.
Sosialisasi M-Paspor dikarenakan jumlah PMI-nya terbesar. hadirnya M-Paspor berdasarkan kebutuhan masyarakat untuk memberikan pelayan yang lebih cepat dan memberikan kepastian waktu untuk mendapakan pelayanan di kantor Imigrasi.
Sebelum adanya aplikasi M-Paspor terdapat antrian panjang yang menjadi sorotan berbagai pihak. “Aplikasi M-Paspor ini juga membuat masyarakat tidak tergantung orang lain untuk membuat paspor, sehingga tidak ada percaloan”.
Penulis: Marlin