Berkaitan Dengan Pengadaan dan Bantuan Mesin Jahit Disnaker Kopum Tanjungpinang, Ini Penjelasan Kadis

0
295
Foto: Kepala Disnaker Kopum Kota Tanjungpinang, Ahmad Nur Pattah Bersama Staf Saat Dijumpai Di Kantornya

Tanjungpinang (cindai.id)_ Menanggapi dua pemberitaan sebelumnya di cindai.id, melalui email redaksi cindai.id mendapatkan kiriman email atau surat elektronik dari susilo@tanjungpinangkota.go.id tanggal 17 Februari 2023 dengan judul “Tanggapan Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang,” oleh Plh. Kepala Disnaker Kopum Kota Tanjungpinang, dr. Susi Pitriana.

Baca Juga: Disinyalir Pengadaan dan Bantuan Mesin Jahit Disnaker Kopum Kota Tanjungpinang Bermasalah

Tanggapan Kepala Disnaker Kopum Kota Tanjungpinang

Menanggapi pemberitaan media online cindai.id terkait pengadaan mesin jahit di Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang tertanggal  10 Februari 2023, maka perlu kami klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

Baca Juga: Belanja Disnaker Kopum Tanjungpinang Berpotensi Merugikan Negara Ratusan Juta Rupia

Pengadaan mesin jahit tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah (DID)  untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan Periode Kedua tahun 2022 tertanggal 23 November 2022, dimana Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan periode kedua pada tahun 2022 ini diberikan oleh Menteri Keuangan kepada 107  Provinsi/Kabupaten/Kota. Sedangkan perencanaan penggunaan DID tahun anggaran 2022 Kota Tanjungpinang baru dilaksanakan tanggal 5 Desember 2022.

Adapun DID ini digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diprioritaskan untuk :
a. Perlindungan sosial, seperti bantuan sosial.
b. Dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah dan/atau
c. Upaya penurunan tingkat inflasi.
Dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

Dan DID ini diharapkan dilaksanakan secara optimal di tahun 2022 agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pemko Tanjungpinang tidak bisa memberikan bantuan mesin jahit ke semua pelaku usaha (penjahit) karena jumlah mesin jahit dan obras berjumlah 200 unit, sedangkan jumlah pelaku usaha (penjahit) di Kota Tanjungpinang saat ini jumlahnya lebih dari 500 penjahit. Mesin jahit dan obras ini sudah diserahkan ke penjahit yang sudah mahir, bukan penjahit pemula, dalam rangka mendukung usaha mikro.

Untuk proses pengadaan  mesin jahit dan mesin obras dengan metode pemilihan penyedia barang dan jasa melalui e-purchasing, dan pembelian barang/jasa dilakukan melalui katalog elektronik lokal. Ketersediaan atas kebutuhan alat hanya dapat dipenuhi oleh penyedia yang ada pada ekatalog lokal dengan mekanisme yang telah sesuai dengan SOP. *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here