Meski Melanggar Aturan, Beberapa Papan Reklame Jenis Bando di Bintan Tetap Kokoh Berdiri

0
570
Tampak Papan Reklame Jenis Bando yang Mengangkangi Jalan Raya di Perempatan Lampu Merah Pasar Tani Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya dan Traffic Light Simpang Tiga Makam Pahlawan Dwikora Tanjung Uban, Kabupaten Bintan

Bintan (cindai.id) _ Papan reklame jenis bando yang melintang di atas jalanan raya, tampak kokoh tetap terpasang di beberapa titik wilayah Kabupaten Bintan.

Dari hasil pantauan tim media ini di lapangan, meski sudah ada larangan terkait pemasangan papan reklame jenis bando ini, namun tampak masih tetap terpasang di perempatan lampu merah Pasar Tani Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, jalan raya Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dan traffic light Simpang Tiga Makam Pahlawan Dwikora Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kamis (05/10/2023).

Papan Reklame Jenis Bando di Jalan Raya Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3) ” Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi” dan berlaku efektif sejak tahun 2013.

Kasatpol PP Bintan, Suwarsono,S.Sos saat dihubungi melalui sambungan telepon mengalihkan awak media ini untuk menghubungi tim teknis.
“Gini bang, kemaren itu tu, tim sudah rapat antara PTSP dan PU serta penyidik Satpol PP. Saya kasi nomer penyidiknya ya bang, hasil rapat kemaren. Karna kemaren saya belum jumpa. Kemaren bidang Perda yang ikut rapat dengan PTSP dan PU,” tuturnya singkat, Sabtu (07/10/2023).

Sumadi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bintan menerangkan bahwasanya pemilik papan reklame siap membongkar sendiri di tahun 2022 lalu.
“Sudah diundang oleh pihak PTSP, kita sudah rapat. Kita rapat itu… waktu itu ketemu sama pemilik itukan yang model bando itukan. Dia berjanji waktu itu, Desember tahun 2022 setelah habis kontrak akan merobohkan sendiri. Terus, kedua PTSP akan menyurati kami, mereka sudah memberi SP (Surat Peringatan) 1 kepada pemilik yang di Kijang, di Uban dan di 16 simpang Acai,” terangnya.

Ditanyakan terkait pemilik, Sumardi sepertinya menghindar untuk menjawabnya. “Bapak hubungi PTSP aja lah biar tak salah kita nanti,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sumardi menerangkan terkait pertemuan dengan pihak PTSP, PU dan pemilik papan reklame dilaksanakan di akhir tahun 2022.

Dari hasil penelusuran tim media ini di lapangan dan sudah diverifikasi kebenarannya, pemilik papan reklame jenis bando ini dikabarkan masih keluarga dari mantan pejabat Bintan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here