Sosialisasi Pentingnya Update Data Kependudukan dan Penyerahan KTP-EL Secara Simbolis Untuk Siswa Siswi Usia 17 Tahun

0
265

Bintan (cindai.id)_ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau melakukan sosialisasi terkait pentingnya update data kependudukan dan sekaligus penyerahan KTP Elektronik (KTP_EL) secara simbolis kepada siswa-siswi usia 17 tahun.

Dalam rangka kerja kolaborasi Dinas PMD DUKCAPIL Provinsi Kepulauan Riau Bersama Disdukcapil Kabupaten Bintan, guna mendukung Inovasi “Perekeman Pemilih Pemula Bintan” (PEMILAH INTAN).

Foto Bersama Siswa Siswi SMAN 1 Kecamatan Bintan Utara-Bintan

Acara penyerahan KTP-el ini dilakukan pada hari Senin 14 November 2022 di SMAN 1 Bintan Utara Kabupaten Bintan, dihadiri oleh Ibu Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, Bawaslu Kabupaten Bintan, dan OPD terkait di Kabupaten Bintan.

Guna meningkatkan cakupan kepemilikan KTP-el di Provinsi Kepulauan Riau, Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri bekerjasama dengan beberapa Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Bintan, termasuk di antaranya SMAN 1 Kecamatan Bintan Utara untuk melakukan pendataan, perekaman dan pencetakan KTP-el.

Misni selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan kepada masyarakat secara masif mengenai pentingnya update data kependudukan melalui berbagai media yang ada (offline dan online). Saat ini cakupan kepemilikan KTP-el di Provinsi Kepri sebesar 99,44%, dimana perekaman KTP-el dengan cara jemput bola ke sekolah-sekolah dalam rangka pencapaian 100% kepemilikan KTP.

Foto Bersama Siswa Siswi SMAN 1 Kecamatan Bintan Utara-Bintan

Terkait dengan upaya pemutakhiran data kependudukan secara terus menerus yang merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang berisi kebijakan tata kelola, data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dapat dibagi pakaikan antar Intansi Pusat dan Instansi Daerah melalui Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Data Induk.

Memiliki data kependudukan ter-update sangat diperlukan, terlebih data kependudukan ini banyak digunakan seperti pada pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Pengurusan Bantuan Sosial, Pemilih dalam Pemilu, Pelayanan Perbankan, dan lain – lain. Sehingga masyarakat sangat di sarankan untuk melakukan update data agar data yang disajikan merupakan data yang akurat saat pelayanan dan merupakan data terbaru yang dimiliki masyarakat tersebut. (***)

Sumber: DPMD Dukcapil Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here