Mengungkap Dugaan Praktek Jual Beli Kapal Bantuan KKP

0
910

Kepri_ Di pemberitaan sebelumnya Cindai.id, telah menguak terkait dugaan praktek jual beli Kapal Motor (KM) program bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berdasarkan hasil wawancara tim cindia.id dengan Ramli Ketua Kelompok Nelayan Desa Batu Belubang Lingga selaku penerima bantuan KM. Tenggiri Jaya 02, membenarkan bahawa adanya tawaran dari oknum bernama Ahuat dan Ahui untuk membantu mengelola kapal tersebut.

” Ia, saya langsung yang mengantarkan kapal ke Tanjungpinang dan diserahkan kepada Ahui. Dengan memberikan surat kuasa pengurusan pengelolaan kapal, saya dikasi uang 3jt (tiga juta rupiah) pengganti uang oprasional membawa kapal tersebut dari lingga,” jelas Ramli.

Berdasarkan keterangan Ramli, kapal tersebut dikelola oleh Pak Tumin (yang bersangkutan sudah almarhum dan memiliki istrinya Ketua DPRD Anambas) dengan sistem bagi hasil, namun bagi hasil yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Kelompok Nelayan Temiang Jaya Desa Teban Lingga Pak Cik Kamis yang menerima bantuan KM. Inka Mina 599. Terkait kepengurusan kapal tersebut dipercayakan kepada Ahuat dan Ahui untuk dioprasikan diperairan Anambas dengan pengelola yang sama yaitu Pak Tumin. Namun sama halnya dengan apa yang dialami kelompok nelayan Ramli. Sampai dengan saat ini, tidak ada kejelasan terkait bagi hasil yang dijanjikan oleh Ahui.

” Sudah 4 tahun dikelola oleh Ahui tak ade kejelasan, akhirnya kapal kami mintak kembali. Saya hanya dikasi Ahui uang 10jt (sepuluh juta rupiah) untuk biaya membawa kapal dari Lingga ke Tanjungpinang,” terang Pak Cik sapaan akrabnya.

Saat ini berdasarkan keterangan Pak Cik Kamis, KM. Inka Mina 599 sudah dikerjasamakan lagi dengan pihak lain.

” Sekarang kapal tersebut saye kerjesamekan dengan Bujang di Tarempak, tim dia yang mengurus di Tanjungpinang itu Edi. Dengan sistem bagi hasil. Saat ini saya diberikan kapal kecil 5 GT untuk dioprasikan,” tambah Pak Kamis.

Tim cindai.id mencoba meminta nomor Bujang, namun Pak Cik Kamis enggan memberinya karna permintaan Bujang sendiri. Namun tim cindai.id hanya diberikan nomer pribadi Edi.

Melalui sambungan telpon Edi membenarkan bahwa KM. Inka Mina 599 saat ini dikelola oleh dia dan temannya Bujang di Tarempak. Tak hanya KM. Inka Mina 599 ada juga KM. Inka Mina 81. Dimana KM. Inka Mina 81 tersebut milik KUB Mitra Arung Samudra Bintan. Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh tim cindai.id, Edi juga mengelola Inka Mina 346.

” Betul Inka Mina 599 saya dan Bujang yang kelola, begitu juga Inka Mina 81 yang saat ini sedang proses perbaikan di Kijang,” terang Edi.

Disaat ditanyakan konsep kerjasama seperti apa, Edi menjelaskan kesepakatan kerjasama ini hanya atara pihak dia dan kelompok nelayan penerima bantuan, tidak perlu harus ke Notaris. Cukup hanya diketahui pihak Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi dan Kabupaten tempat beroprasi kapal tersebut.

Melalui pesan singkat Whatsupp Kabid. Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri Mufril Akhyar, S.Pi menjelaskan pada saat penyerahan kapal, didalam berita acara hibah penerima tidak boleh memindahtangankan atau memperjualbelikan bantuan kapal kepada pihak lain. Apabila kapal tersebut tidak mampu dioperasikan, maka disaran kepada penerima untuk melaporkan ke pihak Dinas dan selanjutnya pihak Dinas akan melakukan atau mencari kelompok atau penerima yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga kapal dapat termanfaatkan kembali dengan baik dan tepat.

Penulis: Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here